Ads 468x60px

Saturday, August 3, 2013

Situs dewasa yang bisa diakses via hp.

Gara-gara situs dewasa yang bisa diakses via hp makin marak dan sudah umum, kini muncul kasus baru n dan untuk pertama kali di Indonesia yakni kasus 'live sex' yang saat ini masih dalam penanganan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur. Namun demikian pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelabuhan Tanjung Perak sudah tidak sabar menerima pelimpahan berkas kasus 'live seks' yang diperankan pasangan suami istri (pasutri), Kevin (32) dan Devi (30) tersebut.

Karena tak sabar menunggu itulah, pihak Kejari Tanjung Perak juga turut mencuri-curi kesempatan menggali data melalui media massa lokal di Surabaya yang memuat iklan jasa pasutri tersebut.

Hal ini sempat dikatakan salah satu awak media cetak yang memuat iklan yang dipasang di halaman 12 pada edisi hari Jumat tanggal 22 Maret 2013 tersebut.

"Tadi (5/4), pihak Kejari Tanjung Perak menghubungi kantor untuk mencari keterangan soal iklan 'live sex' berkedok jasa pijat itu," kata salah satu awak media harian kriminal tersebut, Jumat (5/4).

Dijelaskan dia, dalam iklan itu, si pemasang menggunakan nama Kevin dan Devi. Iklan yang dipasang pasutri dua anak itu, berkedok massage khusus pasutri serta mencantumkan nomor ponsel yang dapat dihubungi.

"Nama sebenarnya dari Kevin itu, Tommy. Dia dan istrinya tinggal di kawasan Waru, Sidoarjo," katanya lagi.

Dan dari iklan itulah, polisi kemudian curiga. Sebab, biasanya iklan massage hanya mencantumkan satu nama, namun iklan tersebut tertera nama seorang laki-laki dan perempuan, yaitu atas nama Kevin dan Devi.

Dari situ, petugas melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pelanggan. Terbongkarlah kedok aktor 'live sex' yang dibungkus iklan jasa pijat itu. Keduanya ditangkap petugas di Hotel V3 Jalan Tambak Bayan, Surabaya pada Rabu lalu (3/4).

Seperti yang dikatakan Kevin alias Tommy waktu diperiksa petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak kemarin, dia mengaku, untuk sekali show adegan ranjang berdurasi 20 menit itu, bapak dua anak itu memasang tarif Rp 850 ribu.

Sementara Kasi Intel Kejari Pelabuhan Tanjung Perak, Nanang Ibrahim saat dikonfirmasi terkait informasi tersebut, mengakui kalau pihaknya memang telah menelepon media cetak yang memuat iklan live seks berkedok jasa pijat tersebut. "Pihak Kejari (Pelabuhan Tanjung Perak) hanya ingin mengetahui soal iklan itu saja," katanya.

Menurut Nanang, hingga saat ini, belum ada pengembangan apapun dalam penanganan kasus pasutri tersebut. "Kasusnya kan masih ditangani Polres Pelabuhan Tanjung Perak," tandas dia.

Senada dengan Nanang, Kasi Pidum Kejari Pelabuhan Tanjung Perak, Daniel Pananangan, juga mengatakan, kasus 'live sex' yang ditangani pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak itu masih dalam tahan penyelidikan.

"Pihak Kejari belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak," ungkap dia.

Namun, lanjut dia, mestinya kejaksaan sudah harus tahu duluan. "Malah mestinya, segala sesuatu yang belum di korankan, kita harus tahu duluan. Karenanya, dalam kasus 'live sex' ini, kita perlu tahu iklannya sebelum kita menerima pelimpahan berkasnya dari Polres," pungkas dia.(src)

Dapatkan kiriman artikel terbaru langsung ke alamat email. Masukkan email anda ke kolom di bawah ini:

Disponsori oleh : blogrozran

Saya Sarankan Anda Baca Juga



0 comments :

Post a Comment