Kementerian Agama RI tengah melakukan rapat mengenai pembebasan biaya nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Dalam rapat terakhir, pihaknya mengaku telah mencapai konsep final dan akan segera memutuskan mengenai gratisnya biaya nikah.
"Mengenai konsep biaya nikah yang paling 'update' tadi saya rapat dengan Pak menteri, sudah mencapai konsep final mengenai biaya nikah," kata Irjen Kemenag, M Jasin di Gedung KPK, Selasa (5/3).
Menurut M Jasin, konsep gratis biaya nikah untuk menghapus terjadinya gratifikasi di penghulu. "Sehingga nanti gratifikasi untuk penghulu sudah tidak ada lagi," ujarnya.
M Jassin mengatakan, berdasarkan PP No 47 Tahun 2004 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya pencatatan nikah di KUA adalah Rp 30 ribu. Pembebasan biaya nikah ini nantinya merupakan good will dari pemerintah untuk masyarakat, sehingga lanjut Jassin, bila diberlakukan maka amplop-amplop tanda terima kasih dilarang.
"Biaya nikah Rp 30 ribu sesuai dengan PP 47/2004, pak menteri setuju dihapuskan," jelasnya.
Menurut Jassin, nanti akan ada empat kategori konsep biaya nikah. Yakni kategori a, b, c dan d. Kemudian empat kategori itu didasarkan pada jumlah peristiwa per masing-masing wilayah KUA.
"Jadi tunjangan (penghulu) didasarkan atas perhitungan itu, tunjangan transportasi lokal kisarannya Rp 110 ribu ditambah tunjangan profesi," tambah Jassin.
Dengan sistem ini, Jassin yakin tidak akan ada alasan bagi penghulu yang meminta uang tambahan kepada masyarakat.
"Sehingga tidak ada alasan untuk meminta tambahan karena ini cukup lah, ditambah dana operasional yang dulunya Rp 2 juta usulannya ditambah lagi menjadi Rp 5 juta," jelas Jassin.( sumber )
0 comments :
Post a Comment