Ads 468x60px

Tuesday, July 9, 2013

Dampak putusan kasus IM2 bisa sebabkan kiamat internet Indonesia



Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Sammy Pangerapan menyatakan dampak putusan kasus IM2 sangat besar.

Pertama, kepada industri penyedia jasa internet. "Bila IM2 dinyatakan bersalah, maka ada lebih dari 200 penyedia jasa internet (Internet Service Provider / ISP) yang menerapkan model bisnis yang sama juga harus dinyatakan bersalah dan membayar bea hak penggunaan (BHP) frekuensi sejumlah yang dituduhkan kepada IM2 sebesar Rp 1,3 triliun," kata Sammy.

Padahal, ratusan ISP beroperasi dengan skala usaha kecil dan menengah (UMKM), yang secara alami mustahil membayar Rp 1,3 triliun. Dampaknya, mereka bisa bangkrut dan tidak bisa menyediakan jasa internet, yang berdampak pada terhentinya layanan internet (Kiamat Internet). Sehingga akan mengganggu ekonomi secara keseluruhan.

Kedua, kasus IM2 juga akan berdampak pada setiap orang pengguna seluler yang juga menggunakan frekuensi radio. Bila menggunakan terminologi tuduhan jaksa bahwa tiap pengguna frekuensi radio yang tidak mengikuti tender pemerintah tapi tetap menggunakannya, maka setiap pengguna handphone seluler untuk telepon, mengirim pesan singkat (SMS), dan broadcast messenger yang memakai frekuensi radio, juga akan dianggap koruptor dan harus membayar Rp 1,3 triliun.

Selain itu, Indonesia akan terisolasi dalam hubungan internasional. Sebab, para pelaku bisnis dan wisatawan asing yang datang ke Indonesia, dan menggunakan handphone dari operator negara asalnya, harus membayar BHP Frekuensi, dan harus bayar Up-Front Fee ke negara Indonesia, karena operator luar negeri yang handphonenya dipakai orang asing tersebut tidak ikut lelang frekuensi di Indonesia. "Dengan kata lain, menggunakan frekuensi secara ilegal," kata Sammy.

Sebaliknya, karena ada azas resiprokal di pergaulan internasional, bagi orang Indonesia yang membawa handphone ke luar negeri juga harus bayar Frequency Fee yang berlaku di negara tujuan tersebut. Kalau tidak, akan ditangkap oleh penegak hukum di luar negeri.(src)

Dapatkan kiriman artikel terbaru langsung ke alamat email. Masukkan email anda ke kolom di bawah ini:

Disponsori oleh : blogrozran

Saya Sarankan Anda Baca Juga



0 comments :

Post a Comment