Pengadilan hukum negara bagian New York menyebutkan bahwa seseorang tidak akan dihukum apabila hanya menyaksikan pornografi anak, baik dalam bentuk gambar maupun film, secara online. Seseorang baru akan terjerat hukum jika ia mengunduh, mengoleksi, dan mencetak berbagai jenis pornografi yang didapatkan dari situs online.
Pihak pengadilan New York menyatakan menonton pornografi anak secara online di internet tanpa mengunduhnya tidak sama dengan memiliki data pornografi yang jelas-jelas dilarang di New York.
"Hanya melihat gambar atau video pornografi berarti tidak memilikinya dan tidak termasuk dalam aturan Hukum Pidana kami. Sebaliknya, beberapa tindakan seperti mencetak, mengoleksi, dan mengunduh atau yang lain adalah hal yang menunjukkan terdakwa memiliki kekuasaan dan kontrol atas gambar yang ada di layar," tulis hakim senior asal negara bagian New York, Carmen Beauchamp Ciparick, seperti yang dikutip dari Mashable (10/05).
Seperti misalnya kasus salah seorang profesor dari Marist College di Poughkeepsie, James D. Kent, yang divonis tiga tahun penjara sejak tahun 2009 lalu karena terbukti memiliki data berupa gambar dan video porno anak di dalam komputer miliknya. Pada awalnya, Kent meminta bantuan salah satu mahasiswa IT untuk memeriksa komputernya dengan menggunakan scanner virus tertentu karena beroperasi lambat (lemot). Scanner tersebut lantas menemukan data pornografi dan di dalamnya merupakan video porno anak.(src)
0 comments :
Post a Comment