Ads 468x60px

Monday, June 10, 2013

Kisruh TKI di KJRI Jeddah Arab Saudi



Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah akhirnya buka suara terkait insiden bakar-bakaran di depan kantor KJRI Jeddah. Saat insiden tersebut berlangsung, terdapat 12 ribu TKI/ WNI overstay yang sedang mengurus surat pemutihan.

Dalam rilis yang diterima merdeka.com, Senin (10/6), hingga tanggal 9 Juni 2013 KJRI Jeddah telah melayani 48.260 WNI overstayers. Jumlah ini terus bertambah dan diperkirakan akan terus meningkat tajam angka yang dipastikan.

"Jumlah WNI overstayers yang datang ke KJRI Jeddah mengalami puncaknya pada 8 Juni 2013 dengan jumlah lebih dari 12.000 orang. Pada hari itu KJRI Jeddah mampu melayani sebanyak 5.931 orang yang penyelesaiannya dilakukan hingga pukul 03.00 dini hari. Petugas KJRI Jeddah menyampaikan pengumuman kepada agar para WNI yang belum terlayani agar datang kembali ke KJRI di hari pelayanan berikutnya," demikian rilis yang diterima merdeka.com.

Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi menurut rilis tersebut secara resmi mengumumkan pemberlakuan kebijakan amnesti/pemutihan bagi seluruh warga negara asing di Arab Saudi yang tidak memiliki izin tinggal. Kebijakan tersebut berlaku mulai minggu kedua bulan Mei 2013 hingga 3 Juli 2013.

Melalui kebijakan ini, seluruh warga negara asing yang tidak memiliki dokumen dimungkinkan untuk pulang ke negara masing-masing secara mandiri tanpa harus membayar denda atau menjalani hukuman penjara atas pelanggaran peraturan izin tinggal dan izin kerja. Di saat yang sama, pemerintah Arab Saudi juga memberikan kesempatan kepada warga asing untuk mengurus izin tinggal dan bekerja secara legal di Arab Saudi, termasuk bagi mereka yang datang dengan visa Umroh atau Haji sebelum tanggal 3 Juli 2008.

"Dalam rangka memfasilitasi warga Indonesia agar dapat memanfaatkan program amnesti tersebut secara optimal, KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah sejak awal telah memberikan layanan pendataan dan penerbitan dokumen keimigrasian bagi warga Indonesia yang membutuhkan, baik untuk kebutuhan kepulangan ke tanah air maupun untuk mendapatkan izin tinggal dan bekerja di Arab Saudi," imbuh Rilis tersebut.

Sementara, hasil keputusan rapat koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait pada 28 Mei 2013 dan 30 Mei 2013 di Jakarta menyepakati untuk memberikan dukungan penuh kepada KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah terkait dengan pemberian pelayanan bagi WNI selama periode kebijakan amnesty. Pemerintah Republik Indonesia mengirimkan Tim Perbantuan Teknis sejumlah orang untuk membantu proses pendataan dan penerbitan dokumen perjalanan.

"Di samping itu dengan memperhatikan kondisi obyektif keberadaan WNI overstayers di Arab Saudi disepakati dengan kebijakan amnesty tersebut, penanganan WNI overstayers dilakukan dengan memperhatikan tiga aspek utama, yakni aspek keimigrasian, ketenagakerjaan dan perlindungan."

Dapatkan kiriman artikel terbaru langsung ke alamat email. Masukkan email anda ke kolom di bawah ini:

Disponsori oleh : blogrozran

Saya Sarankan Anda Baca Juga



0 comments :

Post a Comment