Ads 468x60px

Monday, April 8, 2013

Kumpul kebo bikin resah

Revisi KUHP memang membutuhkan dorongan dan dukungan. Selain untuk mengikuti perkembangan zaman, untuk memastikan tugas negara melindungi warganya. Awal bulan lalu, rancangan revisi KUHP sudah dipersiapkan sejak 1963 itu kini tinggal menunggu pembahasan di DPR. Belum sampai dibahas, perdebatan publik tentang beberapa pasal baru sudah mengemuka.

Salah satu delik itu adalah pasal tentang kumpul kebo dan zina. Pasal 483 ayat 1 menyatakan perbuatan zina bisa dipidana maksimal lima tahun penjara. Sedangkan pasal 485 menyebutkan pasangan hidup bersama tanpa menikah diancam penjara satu tahun.

Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia Mudzakkir menjelaskan pasal itu masuk dalam delik aduan. Selaku tim revisi KUHP pada 2004, dia menilai aturan soal kumpul kebo dan zina untuk menghindari masyarakat main hakim sendiri oleh masyarakat jika menemukan pasangan mesum. "Semua agama di Indonesia dan masyarakat menolak hubungan seksual di luar nikah," kata Mudzakkir saat dihubungi merdeka.com melalui telepon selulernya Jumat pekan lalu.

Menurut Mudzakkir, hubungan dua orang itu bukan urusan pribadi semata. Hal itu bisa menjadi urusan masyarakat jika ada yang berzina atau kumpul kebo. Pihak ketiga dapat melapor ke polisi. Pihak ketiga adalah pengurus lingkungan atau keluarga pelaku merasa dirugikan. Hal itu bisa menjadi delik pidana.

Usulan mengenai dua pasal itu memiliki konsekuensi. Pemerintah mesti mempermudah pasangan ingin berumah tangga. Kementerian Agama sudah menyatakan bakal mempermudah syarat menikah. "Bahkan jika revisi KUHP pasal itu disahkan, biaya nikah bisa gratis janji menteri agama," ujar Mudzakkir.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Ganjar Laksamana juga mendukung pasal tentang kumpul kebo itu. Dia gerah dengan perdebatan hubungan dua orang itu urusan pribadi. Padahal, suami istri sudah menjadi urusan publik, dimulai dengan adanya lembaga pencatat pernikahan. "Selama ini kalau orang lain kumpul kebo kita hanya diam saja. Bagaimana kalau itu terjadi pada saudara Anda, pasti Anda akan salahkan," ujarnya ssat dihubungi secara terpisah.

Menurut Ganjar, tidak perlu membuktikan bagaimana mengukur tingkat keresahan orang lain terganggu karena ada kumpul kebo di lingkungannya. "Hanya orang sinting tidak mempedulikan hal itu," dia menegaskan. Dia menambahkan keluarga merasa dirugikan berhak melaporkan hal itu ke polisi menjadi bahan gunjingan.
sumber 
<a href="http://www.mylivesignature.com" target="_blank"><img src="http://signatures.mylivesignature.com/54491/131/C6639E5148E6B498E931EDC1502C528C.png" style="border: 0 !important; background: transparent;"/></a>

Dapatkan kiriman artikel terbaru langsung ke alamat email. Masukkan email anda ke kolom di bawah ini:

Disponsori oleh : blogrozran

Saya Sarankan Anda Baca Juga



0 comments :

Post a Comment