Guru honorer di sekolah negeri gigih memperjuangkan nasib mereka yang terkatung-katung. Setelah diterpa masalah pembayaran tunjangan profesi guru yang dihentikan tanpa alasan yang jelas, para guru honorer ini memperjuangkan kepastian sebagai guru pegawai negeri sipil.
Andi Azis, Koordinator Komite Perjuangan Guru Honor Jawa Barat di Jakarta, Senin (25/3/2013), mengatakan, perwakilan guru honorer di sekolah negeri meminta masukan ke Mahkamah Agung (MA) perihal penghentian tunjangan profesi guru (TPG) guru honorer yang dihentikan sejak tahun lalu.
Padahal, para guru honorer di sekolah negeri yang mengabdi minimal 15 tahun ini dinyatakan lolos sertifikasi dan mendapat sertifikat sebagai guru profesional sehingga berhak mendapat TPG sebesar satu kali gaji pokok tiap bulannya.
"Kami disarankan untuk membuat uji materi PP 74/2008 tentang Guru ke MA. Pemerintah mengacu ke PP ini untuk menyatakan guru honorer di sekolah negeri yang mengabdi belasan hingga puluhan tahun bukan guru sehingga tidak berhak dapat TPG," kata Andi yang mengajar sebagai guru honorer di SMA Negeri di Kabupaten Subang.
Menurut Andi, para guru honorer akan meminta bantuan lembaga bantuan hukum di Jawa Barat untuk bisa membuat uji materi ke MA. Para guru honorer merasakan ketidakadilan dari kebijakan pemerintah terhadap para pendidik yang melayani siswa dengan sepenuh hati dan waktu, layaknya guru PNS.
Usman, guru honorer lainnya, mengatakan, mereka juga mempertanyakan soal pengangkatan guru honorer kategori II ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang seharusnya dimulai tahun ini.
"Kami kaget, ternyata ada data jumlah guru di pusat dan daerah yang berbeda. Nasib kami semakin tidak jelas," kata Usman, guru honorer di SMP Negeri.
Pemerintah mendata ada 600.000 tenaga honorer dari berbagai instansi. Yang terbanyak adalah tenaga honorer sebagai guru dan tenaga kesehatan.
Andi mengatakan, hanya sekitar 200.000 tenaga honorer yang bisa diangkat pemerintah sebagai PNS secara bertahap pada tahun ini dan 2014.
"Kami pertanyakan bagaimana nasib kami? Meskipun tidak diangkat, setidaknya ada kejelasan soal penggajian. Sebab, kami ini juga kan mendidik anak bangsa. Keberadaan guru honorer karena memang sekolah membutuhkan. Namun Kementerian PAN tidak bisa menjawab. Nasib kami semakin tidak jelas," ujar Andi.
sumber : kompas.com
0 comments :
Post a Comment